Selamat Datang di Rumah Fiqih
Selasa, 20 Januari 2026
Riba
Konsep riba dalam fiqih muamalah kontemporer melarang tambahan tidak adil pada transaksi pinjam-memuas atau jual-beli, seperti bunga bank konvensional dan fintech.
- Pengertian Riba
Riba terbagi dua: riba nasi'ah (tambahan karena jeda waktu, QS. Al-Baqarah:275-279) dan riba fadhl (kelebihan barang sejenis ditukar tidak tunai). Haram mutlak karena zalim dan perang dinyatakan Allah.
- Contoh Kontemporer
Di era modern, riba muncul pada kredit bunga, tabungan berimbal hasil, asuransi konvensional, dan pinjol. Solusi syariah: mudharabah, murabahah, atau wakaf produktif untuk keadilan ekonomi umat.
- Cara Menghindari dan Dalil
Hindari dengan akad syariah jelas, konsultasi DSN-MUI. Dalil utama hadits "Emas dengan emas, perak dengan perak harus sama dan tunai" (HR. Muslim), menjaga persaudaraan dan barokah harta.
Kutipan:
[1] Fikih Muamalah Kontemporer http://repo.uinsatu.ac.id/34368/1/Muflihatul%20Bariroh%20dan%20Aibak.pdf
[2] Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer https://www.kompasiana.com/fadlifadli6026/6821c7e2ed64154d37367934/konsep-riba-dalam-fiqih-muamalah-maliyyah-dan-praktiknya-dalam-bisnis-kontemporer
[3] Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan ... https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/4751
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar