Selamat Datang di Rumah Fiqih

Selasa, 20 Januari 2026

Nafkah dan hibah

Nafkah dan hibah dalam fiqih keluarga mengatur tanggung jawab suami serta pemberian sukarela untuk mempererat ikatan rumah tangga sesuai syariah. - Pengertian Nafkah Nafkah wajib diberikan suami kepada istri dan anak dari harta halal, mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah:233, At-Talaq:7). Tidak diberikan jika istri nusyuz atau suami miskin permanen. - Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian harta secara sukarela saat pemberi masih hidup, dengan rukun: pemberi (sahih akal), penerima (terima), ijab-qabul, dan objek (halal, milik sendiri). Bisa dicabut sebelum diserahkan. - Dalil dan Manfaat Dasar hadits "Cukuplah dosa bagi seseorang meninggalkan keluarga dalam kemiskinan" (HR. Abu Dawud). Keduanya membangun kasih sayang, ketaatan, dan keadilan keluarga Islami. Kutipan: [1] Materi Pelajaran Fikih Kelas 10 MA (MIPA, IPS, Bahasa ... https://www.dadangjsn.com/2021/02/materi-pelajaran-fikih-kelas-10-ma-mipa.html

2 komentar: