Selamat Datang di Rumah Fiqih

Nafkah dan hibah

Nafkah dan hibah dalam fiqih keluarga mengatur tanggung jawab suami serta pemberian sukarela untuk mempererat ikatan rumah tangga sesuai syariah. - Pengertian Nafkah Nafkah wajib diberikan suami kepada istri dan anak dari harta halal, mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah:233, At-Talaq:7). Tidak diberikan jika istri nusyuz atau suami miskin permanen. - Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian harta secara sukarela saat pemberi masih hidup, dengan rukun: pemberi (sahih akal), penerima (terima), ijab-qabul, dan objek (halal, milik sendiri). Bisa dicabut sebelum diserahkan. - Dalil dan Manfaat Dasar hadits "Cukuplah dosa bagi seseorang meninggalkan keluarga dalam kemiskinan" (HR. Abu Dawud). Keduanya membangun kasih sayang, ketaatan, dan keadilan keluarga Islami. Kutipan: [1] Materi Pelajaran Fikih Kelas 10 MA (MIPA, IPS, Bahasa ... https://www.dadangjsn.com/2021/02/materi-pelajaran-fikih-kelas-10-ma-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar