Selamat Datang di Rumah Fiqih
Nafkah dan hibah
Nafkah dan hibah dalam fiqih keluarga mengatur tanggung jawab suami serta pemberian sukarela untuk mempererat ikatan rumah tangga sesuai syariah.
- Pengertian Nafkah
Nafkah wajib diberikan suami kepada istri dan anak dari harta halal, mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah:233, At-Talaq:7). Tidak diberikan jika istri nusyuz atau suami miskin permanen.
- Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela saat pemberi masih hidup, dengan rukun: pemberi (sahih akal), penerima (terima), ijab-qabul, dan objek (halal, milik sendiri). Bisa dicabut sebelum diserahkan.
- Dalil dan Manfaat
Dasar hadits "Cukuplah dosa bagi seseorang meninggalkan keluarga dalam kemiskinan" (HR. Abu Dawud). Keduanya membangun kasih sayang, ketaatan, dan keadilan keluarga Islami.
Kutipan:
[1] Materi Pelajaran Fikih Kelas 10 MA (MIPA, IPS, Bahasa ... https://www.dadangjsn.com/2021/02/materi-pelajaran-fikih-kelas-10-ma-
Langganan:
Postingan (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar