Selamat Datang di Rumah Fiqih
Selasa, 20 Januari 2026
Nafkah dan hibah
Nafkah dan hibah dalam fiqih keluarga mengatur tanggung jawab suami serta pemberian sukarela untuk mempererat ikatan rumah tangga sesuai syariah.
- Pengertian Nafkah
Nafkah wajib diberikan suami kepada istri dan anak dari harta halal, mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah:233, At-Talaq:7). Tidak diberikan jika istri nusyuz atau suami miskin permanen.
- Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela saat pemberi masih hidup, dengan rukun: pemberi (sahih akal), penerima (terima), ijab-qabul, dan objek (halal, milik sendiri). Bisa dicabut sebelum diserahkan.
- Dalil dan Manfaat
Dasar hadits "Cukuplah dosa bagi seseorang meninggalkan keluarga dalam kemiskinan" (HR. Abu Dawud). Keduanya membangun kasih sayang, ketaatan, dan keadilan keluarga Islami.
Kutipan:
[1] Materi Pelajaran Fikih Kelas 10 MA (MIPA, IPS, Bahasa ... https://www.dadangjsn.com/2021/02/materi-pelajaran-fikih-kelas-10-ma-mipa.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

sangat membantu
BalasHapuskeren banget
BalasHapus